JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan mengganti nama rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU Pemulihan Aset muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, pada Senin (20/7/2026).
Perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset diusulkan oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra.
"Memang yang saya baca istilah yang digunakan untuk memberikan nama daripada RUU ini adalah RUU Perampasan Aset, tapi menurut saya ini bukan istilah yang ideal gitu ya," kata Septa dalam RDPU, Senin.
Merujuk pada konvensi internasional, penggunaan istilah pemulihan aset (asset recovery) dinilai lebih tepat dan mencerminkan cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar perampasan aset.
Septa menjelaskan, perampasan aset merupakan salah satu tahapan dalam proses pemulihan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Dengan demikian, mekanisme tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya yang lebih komprehensif untuk mengembalikan kerugian negara maupun korban kejahatan.
Menurutnya, pandangan tersebut menegaskan bahwa perampasan aset hanya merupakan instrumen atau langkah akhir dalam rangkaian proses pemulihan aset.
Sementara itu, konsep pemulihan aset mencakup berbagai mekanisme lain yang bertujuan mengembalikan hasil kejahatan secara menyeluruh.
"Makanya kemudian di situ dilakukan perampasan aset sebagai tindakan akhirnya, tapi pemulihan itu tentu mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yang salah satunya adalah perampasan aset," jelas Septa.
RUU Perampasan Aset atau RUU Pemulihan Aset?
Dalam RDPU tersebut, anggota Komisi III DPR Rikwanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menggodok soal nama yang lebih tepat antara RUU Perampasan Aset atau RUU Pemulihan Aset.
"Kalau masyarakat, gemesnya itu inginnya kata-kata perampasan itu ya, tapi kalau idealnya judul itu ya yang bagus itu pemulihan," ujar Rikwanto.
Ia menjelaskan, warna hukum itu harus bersifat universal agar mudah dipahami oleh komunitas hukum di dunia internasional.
"Karena perampasan itu bagian daripada teknis dalam penindakan hukum," ujar Rikwanto.
Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Oleh karena itu, DPR lewat Komisi III berupaya agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat selesai pada tahun ini.