Modus Etik Suryani Peras ASN Sukoharjo, Pakai SK Bupati untuk Tarik Setoran

Modus Etik Suryani Peras ASN Sukoharjo, Pakai SK Bupati untuk Tarik Setoran

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka.

Etik diduga memeras aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui dua skema utama, yakni pemotongan insentif upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari skema potongan upah pungut, Etik diduga menerima uang sedikitnya Rp 2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026.

KPK menyebut praktik itu diduga bukan pola baru. Etik disebut melanjutkan pola setoran yang sudah berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suaminya.

Gunakan SK Bupati sebagai Dasar Potongan

Dalam kasus ini, KPK menduga Etik memanfaatkan dua surat keputusan atau SK bupati sebagai dasar untuk menarik setoran dari pegawai BPKAD.

Dua SK tersebut mengatur penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

KPK menduga, SK itu kemudian dipakai sebagai dasar untuk memotong sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD.

Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan potongan tersebut.

Richard, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian disebut memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan insentif kepada pihak berinisial ND.

Uang itu selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik.

ASN Diminta Setor lewat Kode Lama

KPK juga mengungkap adanya kode atau kalimat tertentu yang digunakan dalam praktik dugaan pemerasan ini.

Pada masa kepemimpinan sebelumnya, disebut ada perintah kepada jajaran BPKAD dengan kalimat, "wes dilantik ojo mendeleng wae" atau "sudah dilantik, jangan diam saja".

Kalimat itu dimaknai sebagai permintaan agar ASN memberikan setoran kepada bupati.

KPK menduga pola tersebut kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Etik Suryani.

Selama periode 2021 hingga 2026, total uang yang diduga diterima Etik dari skema setoran upah pungut mencapai Rp 2,93 miliar.