Semarang, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap modus baru peredaran narkoba dengan memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, beserta barang bukti sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Yos Guntur mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya kurir sabu yang menumpang bus jurusan Magetan-Cileungsi.
"Petugas kemudian melakukan penyergapan di Gerbang Tol Banyumanik pada Kamis (30/7/2026) dan memeriksa penumpang bus hingga menangkap DM (30), yang bekerja sebagai kondektur bus," ujar Yos, Minggu (2/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan di dalam botol permen. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan alat isap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A di sebuah SPBU di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. "Diterima pelaku di SPBU Nganjuk, awalnya 15 gram. Sabu tersebut diedarkan di wilayah Jawa Tengah," kata Yos.
Menurutnya, tersangka menerima sabu seberat 15 gram untuk kemudian diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Yos menegaskan jaringan pengedar narkoba terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Salah satunya dengan memanfaatkan transportasi umum dan profesi tertentu sebagai sarana distribusi narkotika.
Polda Jawa Tengah masih terus mengembangkan penyelidikan guna memburu pemasok sabu berinisial A serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.