Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

  • Lembaga Imparsial mencatat 1.047 pembela HAM mengalami serangan represif selama masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
  • Bentuk serangan meliputi intimidasi, kekerasan fisik, hingga penangkapan massal terhadap aktivis, mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan berbagai kelompok lainnya.
  • Pemerintah diduga menggunakan narasi stigmatisasi dan pendekatan militerisme untuk memposisikan kritik sipil sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Suara.com - Ancaman terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan. Lembaga pemantau HAM Imparsial mencatat sedikitnya 1.047 pembela HAM mengalami berbagai bentuk serangan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Temuan tersebut dipaparkan dalam peluncuran kertas posisi bertajuk "Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam" di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Peneliti Imparsial, Wira Piliang, menilai negara cenderung menggunakan pendekatan represif yang berujung pada kriminalisasi terhadap pembela HAM.

Korban serangan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aktivis HAM, pegiat lingkungan, buruh, mahasiswa, akademisi, jurnalis, influencer, hingga kelompok musik.

Menurut Wira, pola represi saat ini tidak lagi hanya menyasar individu, tetapi diarahkan untuk melumpuhkan gerakan massa melalui penangkapan dalam skala besar.

"Ada strategi represi yang tidak lagi menyasar individu, namun adanya kesengajaan untuk melumpuhkan aksi massa dengan penangkapan sewenang-wenang berskala besar," kata Wira.

Berbagai bentuk serangan yang ditemukan antara lain ancaman digital melalui WhatsApp, intimidasi, penganiayaan, perusakan kendaraan, hingga kekerasan fisik seperti penyiraman air keras.

Imparsial mencatat, dari total korban tersebut, sebanyak 959 pembela HAM berasal dari massa aksi Agustus 2025. Dari jumlah itu, 612 orang divonis bersalah.

Lembaga itu juga menemukan dugaan keterlibatan aparat dalam sejumlah kasus. Dari keseluruhan peristiwa, pelaku serangan diduga melibatkan 10 personel kepolisian, tujuh personel TNI, serta 19 orang tak dikenal.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menilai serangan pembela HAM juga diiringi kebangkitan militerisme, dalam peluncuran Kertas Posisi dan jumpa media bertajuk "Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam", Jakarta, Kamis (23/6/3026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menilai serangan pembela HAM juga diiringi kebangkitan militerisme, dalam peluncuran Kertas Posisi dan jumpa media bertajuk "Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam", Jakarta, Kamis (23/6/3026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]

Militerisme Dinilai Bangkit

Peneliti Imparsial lainnya, Riyadh Putuhena, menilai meningkatnya serangan terhadap pembela HAM tidak bisa dilepaskan dari menguatnya militerisme dalam ruang sipil.

Menurut dia, militerisme tidak sekadar dimaknai sebagai kembalinya dwifungsi militer, melainkan cara pandang yang menempatkan keamanan di atas partisipasi warga negara.

Ia bahkan menyebut era pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai periode yang berbahaya bagi pembela HAM.

"Di bawah kekuasaan Prabowo-Gibran, ada pandemi serangan terhadap pembela HAM," ujar Riyadh.

Dalam kajiannya, Imparsial mencatat Presiden Prabowo sedikitnya delapan kali melontarkan narasi seperti "antek asing" dan "deep state" terhadap kelompok oposisi sipil.

  • Lembaga Imparsial mencatat 1.047 pembela HAM mengalami serangan represif selama masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
  • Bentuk serangan meliputi intimidasi, kekerasan fisik, hingga penangkapan massal terhadap aktivis, mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan berbagai kelompok lainnya.
  • Pemerintah diduga menggunakan narasi stigmatisasi dan pendekatan militerisme untuk memposisikan kritik sipil sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Menurut Imparsial, narasi tersebut berpotensi menjadi bentuk sekuritisasi dan stigmatisasi terhadap pembela HAM.

"Istilah 'deep state' yang sebenarnya diarahkan untuk kelompok politik yang bersebarangan. Tetapi (pemerintah) mengarahkan ke masyarakat sipil," ujarnya.

Riyadh menjelaskan, narasi tersebut kemudian diperluas oleh buzzer politik melalui media sosial dengan memberi cap negatif terhadap aktivis HAM sebagai pengkhianat.

Setelah itu, kritik dari masyarakat sipil dinilai berpotensi diposisikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, yang pada akhirnya dapat memberikan legitimasi politik bagi aparat untuk menggunakan kekuatan secara berlebihan.

Sebagai contoh, Riyadh menyinggung sejumlah kasus pelaporan terhadap akademisi seperti Feri Amsari, Ubedilah Badrun, dan Saiful Mujani dengan tuduhan mulai dari makar, penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian.

"Militerisme tidak bisa dipahami sebagai dwifungsi saja," pungkas Riyadh.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:25 WIB
Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:52 WIB
Deddy Sitorus Tantang Gibran Klarifikasi Dugaan Suap ke Pengurus BEM UBK
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:51 WIB
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik