Menhut Buka Suara soal Kasus Korupsi di Kuansing, Siap Kooperatif jika Dipanggil

Menhut Buka Suara soal Kasus Korupsi di Kuansing, Siap Kooperatif jika Dipanggil

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dan memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara transparan serta akuntabel.

“Saya tegaskan sekali lagi kami mengapresiasi kerja KPK, kami mendukung penuh sekaligus kami akan kooperatif dalam semua proses hukum,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Raja Juli pun menyampaikan apresiasi kepada KPK yang terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Dia menekankan upaya memperkuat tata kelola kehutanan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para pembantunya, termasuk Kementerian Kehutanan.

“Perintah dari Pak Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa semua menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan, harus terus melakukan perbaikan, forest governance, tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, tidak ada suap dan tidak ada korupsi,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia memastikan Kementerian Kehutanan siap kooperatif dan terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Bahkan, ia mengaku siap membantu jika diperlukan untuk memberikan dokumen maupun keterangan.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan Kementerian Kehutanan terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing, Riau.

Adapun pelepasan HPT tersebut menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap.

“Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik menjelaskan bahwa Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

KPK pun membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang menjerat Bupati Kuantan Singingi.

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan,” tutur Taufik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.