Bupati Purwakarta Akan Konsultasi dengan Kuasa Hukum Terkait Somasi atas Lagu Berbahasa Sunda

Bupati Purwakarta Akan Konsultasi dengan Kuasa Hukum Terkait Somasi atas Lagu Berbahasa Sunda

Pantau - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein belum menentukan sikap atas somasi terbuka yang dilayangkan Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) terkait lagu berbahasa Sunda ciptaannya berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat, dan memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.**

Saepul Bahri Binzein menyampaikan bahwa, “Saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu ya.”, ungkapnya.

Menurut Binzein, konsultasi dengan kuasa hukum diperlukan untuk menentukan langkah yang akan diambil terkait somasi yang berkaitan dengan aspek hukum tersebut.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat kata-kata dalam lagunya yang dianggap kontroversial.

Saepul Bahri Binzein mengatakan, “Kalau untuk kata-kata yang dianggap kontroversi saya minta maaf. Tetapi kalau untuk somasi, karena kaitannya dengan hukum, saya harus konsultasi dulu dengan lawyer saya.”, ungkapnya.

Binzein Sebut Lagu Merupakan Refleksi Diri

Binzein menjelaskan bahwa lirik lagu tersebut berasal dari sebuah puisi yang ditulis pada 2020 sebelum kemudian diaransemen menjadi lagu.

Menurutnya, karya tersebut merupakan refleksi terhadap pengalaman dan perilaku dirinya sendiri pada masa lalu.

Saepul Bahri Binzein menyampaikan bahwa, “Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal.”, ungkapnya.

Ia kembali menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang muncul akibat lirik lagu tersebut serta menegaskan tidak memiliki maksud menyinggung pihak tertentu.

Saepul Bahri Binzein mengatakan, “Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun, saya tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri.”, ungkapnya.

JBH Minta Lagu Dihapus dari Platform Digital

Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) sebelumnya melayangkan somasi terbuka bernomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Umum JBH Riyan Bintana.

Dalam somasi tersebut, JBH menilai lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis serta dinilai merendahkan harkat dan martabat perempuan.

JBH juga menyebut lagu tersebut diduga memenuhi unsur kekerasan seksual nonfisik berbasis elektronik karena mengandung penyampaian pesan bermuatan seksual yang dinilai merendahkan atau melecehkan kehormatan seksual kelompok gender tertentu melalui sarana teknologi informasi.

Melalui somasi tersebut, JBH meminta Saepul Bahri Binzein menghentikan penyebaran lagu, menghapusnya dari seluruh platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam.