KUPANG, KOMPAS.com — Kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha kini memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi melaporkan empat orang ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (3/7/2026).
Dari keempat orang yang dilaporkan tersebut, terdapat satu sosok yang menarik perhatian publik, yakni seorang dokter hewan berstatus aparatur sipl negara (ASN) di Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial MMC atau Maria Mathildis Sau.
Munculnya nama seorang dokter hewan dalam kasus kematian Dokter Icha yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kediamannya di kawasan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) lalu, memicu pertanyaan mengenai angle keterlibatannya.
Alasan Dokter Hewan Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum keluarga korban, Victor Manbait, membeberkan alasan dan angle mengapa dokter hewan tersebut ikut terseret dan dilaporkan bersama tiga anggota DPRD Kabupaten TTU lainnya. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihak keluarga, Maria Mathildis Sau diduga turut berada di lokasi kejadian, tepatnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), saat peristiwa penekanan terhadap Dokter Icha terjadi.
Maria dinilai ikut memaksakan kehendak dan melontarkan pernyataan yang memperberat tekanan psikologis serta trauma yang dialami oleh almarhumah Dokter Icha. Tindakan tersebut diduga memperkuat intimidasi verbal yang sebelumnya sudah dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD TTU yang menjadi terlapor lainnya.
"Peran Maria Mathildis saat kejadian juga ada di IGD dan ikut memaksakan kehendak di situ. Bahkan sempat mengatakan, ‘Saya saja bisa mengambil serum di puskesmas dan ada keluarga yang sakit bisa disuntikkan’," ujar Victor kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat sore.
Menurut Victor, ucapan bernada intimidasi verbal tersebut membuat kondisi psikologis Dokter Icha semakin tertekan.
"Rangkaian kata-kata yang disampaikan membuat dr. Icha semakin tersiksa dan mengalami trauma," kata Victor menambahkan.
Lebih lanjut, pihak keluarga juga mengantongi informasi bahwa dokter hewan ASN tersebut diduga memiliki hubungan kekerabatan sebagai pasangan suami istri dengan salah satu dari tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan.
Informasi hubungan keluarga ini nantinya akan diserahkan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Detail Laporan dan Jerat Pasal Penyiksaan Pejabat Publik
Laporan resmi ke Polda NTT diajukan langsung oleh orang tua almarhumah, yaitu sang ayah Gabriel Pakaenoni dan ibu Nur Azizah, serta didampingi dua adik Dokter Icha, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni. Tiba sekitar pukul 11.00 Wita, pihak keluarga menjalani proses kajian dan pemeriksaan intensif di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga pukul 15.30 Wita.
Setelah melalui proses telaah awal bersama Tim Joint Investigation Polda NTT, penyidik menilai bahwa rangkaian peristiwa yang dialami Dokter Icha telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penyiksaan oleh pejabat publik.
Keempat terlapor, termasuk dokter hewan ASN dan tiga anggota DPRD TTU bernama Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake, dibidik menggunakan pasal yang sama karena kapasitas mereka yang merupakan pejabat publik.
"Setelah dilakukan kajian terhadap rangkaian peristiwa dan keterangan yang disampaikan, penyidik menyatakan laporan yang disampaikan almarhum dokter Ica melalui orang tuanya dikenakan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Victor.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terkait tindakan penyiksaan oleh pejabat publik terhadap seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.