JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, kini tengah menunggu sanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah polemik lagu ciptaannya berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" menuai kritik karena dinilai seksis dan menyinggung perempuan.
Saepul dipanggil dan diperiksa Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Jumat (3/7/2026), terkait penciptaan lagu serta publikasinya di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, hasil pemeriksaan akan dilaporkan Tim Itjen kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penetapan sanksi.
"Mengenai sanksi, nanti itu akan dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri untuk penetapan sanksi selanjutnya. Sesuai hasil pemeriksaan," kata Benni, pada 3 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam itu, Saepul dicecar dengan sekitar 60 pertanyaan.
Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri mendalami soal tujuan serta latar belakang Bupati Purwakarta membuat lagu itu.
"Iya, latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa kok dipilih narasi-narasi seperti itu, dan lain-lain segala macam. Nah, itu yang terurai. Jadi, dua bagaimana lagu itu disusun, dikarang, kemudian bagaimana dipublikasikan, itu yang berkembang menjadi 60 pertanyaan," ujar dia.
Di pemeriksaan yang sama, Saepul mengaku sudah menghapus semua konten-konten yang berkaitan dengan lagu tersebut dari media sosial miliknya.
Bupati Purwakarta disebut menyampaikan permohonan maaf.
Saepul juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa depan.
"Nah, di akhir pemeriksaan, nah beliau menyampaikan penyesalan, pengakuan kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan tidak akan mengulanginya lagi," lanjut Benni.
Diatur Undang-Undang
Menurut Benni, sanksi kepada kepala daerah diatur lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tentang Pemerintah Daerah itu telah tercantum soal sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran pelbagai jenis.
“Sanksi untuk kepala daerah itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benni.
Dalam aturan yang sama juga ada mengatur soal sanksi pemberhentian kepala daerah.
Dia mempersilakan publik menunggu keputusan pemerintah soal sanksi untuk Om Zein, panggilan Bupati Purwakarta tersebut.
“Kita tunggu,” ucap dia.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.