Melanggar Kesusilaan dan Pakai Sabu, Anggota Polres Tegal Aiptu N Resmi Dipecat

Melanggar Kesusilaan dan Pakai Sabu, Anggota Polres Tegal Aiptu N Resmi Dipecat

SEMARANG, KOMPAS.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi paling berat kepada Aiptu N (Nurudin), anggota Polres Tegal Kota.

Polisi berusia 50 tahun tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026).

Majelis sidang menyatakan Nurudin terbukti menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah serta terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Meski menerima putusan tersebut, Nurudin menyatakan akan mengajukan banding.

Pelanggaran 2023-2024

Ketua majelis sidang, AKBP Edi Wibowo dari Bidkum Polda Jawa Tengah mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Nurudin berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2024.

"Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai Juni 2024, terduga pelanggar menjalin hubungan asmara atau perselingkuhan sehingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah," kata AKBP Edi saat membacakan amar putusan, Jumat.

Selain pelanggaran kesusilaan, majelis juga menyatakan Nurudin terbukti menyalahgunakan narkotika.

"Mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tegasnya.

Tak Ada Fakta Meringankan

Majelis menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Nurudin.

Sebaliknya, seluruh pelanggaran dinilai dilakukan secara sadar sehingga menjadi alasan pemberatan.

"Fakta yang meringankan, tidak ada," ujar Edi.

Usai sidang, Nurudin menyatakan menghormati putusan majelis, namun akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

"Siap mengajukan banding," ucap Nurudin singkat.

Terseret Dugaan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Aiptu Nurudin saat ini juga terseret dalam dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial MAN.