Mahasiswa UBK Ajukan 8 Tuntutan, Desak Kampus Bertindak Usai Ketua BEM FH Terima Uang Rp 20 Juta

Mahasiswa UBK Ajukan 8 Tuntutan, Desak Kampus Bertindak Usai Ketua BEM FH Terima Uang Rp 20 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) mengajukan delapan tuntutan kepada pihak kampus setelah muncul dugaan penerimaan uang sebesar Rp 20 juta oleh Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK, Muhammad Abdimaludin.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam forum mahasiswa yang digelar pada Senin (22/6/2026).

Forum itu juga menjadi ruang klarifikasi, di mana Abdi mengakui telah menerima uang Rp 20 juta agar memindahkan titik aksi mahasiswa dari depan Istana Negara ke Gedung DPR RI dalam demonstrasi yang berlangsung pada Senin (15/6/2026).

Salah satu peserta forum, sekaligus mahasiswa FH UBK, Na'ilah Panrita Hartono, menegaskan bahwa mahasiswa mendesak pihak kampus untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut kasus ini secara terbuka.

"Kami meminta pihak kampus bertindak dan mengusut tuntas kasus ini. Karena ini menyangkut integritas organisasi mahasiswa dan nama baik kampus," kata Na’ilah kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2026).

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk bertanggung jawab.

Mereka diminta membuat video pernyataan yang menyatakan kesediaan menerima konsekuensi akademik maupun sosial atas perbuatannya.

Selain itu, mahasiswa mendesak universitas dan yayasan untuk menindak tegas nama-nama yang disebut terlibat, yaitu Muhammad Abdi Maludin (Ketua BEM FH), Rafli Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Fosamu (pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FE), dan Muhammad Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FE).

Mahasiswa juga menuntut agar pihak-pihak tersebut mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa.

Mereka turut diminta membuat video pengakuan telah menerima suap serta menyusun pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai.

Tidak hanya itu, mahasiswa meminta kampus menjatuhkan sanksi akademik kepada pihak yang terlibat.

Salah satu bentuk sanksi yang diusulkan adalah menganulir nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga 4 dengan memberikan nilai E kepada mahasiswa yang terbukti terlibat.

Mahasiswa juga menuntut agar penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terlibat mengembalikan dana bantuan pendidikan yang telah diterima.

Tuntutan lainnya adalah pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa untuk mengusut dugaan penerimaan uang tersebut.

Langkah ini dinilai penting agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan hasilnya dapat dipercaya oleh seluruh civitas akademika.

Mahasiswa menyatakan telah memberikan tenggat waktu kepada pihak kampus selama 10 x 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, dengan batas akhir hingga 6 Juli 2026.

Forum penyampaian tuntutan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor III UBK, Dekan Fakultas Hukum, Kaprodi Fakultas Hukum, dosen FISIP, staf kemahasiswaan, serta perwakilan mahasiswa.

“Kami dari pihak mahasiswa telah memberikan tenggat waktu 10x24 jam, terhitung sejak Senin 20 Juni 2026 kepada pihak kampus untuk memenuhi tuntutan tersebut hingga 6 Juli 2026,” kata Na’ilah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.