MANOKWARI, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Papua Maluku melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Pengawasan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pencemaran lingkungan dari proses ekstraksi kayu akar kuning yang digunakan sebagai bahan baku cat.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima laporan masyarakat terkait perubahan kondisi air sungai di sekitar lokasi perusahaan.
Air dilaporkan berubah warna menjadi keruh dan mengeluarkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah produksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Reymond Richard Yap, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan inspeksi lapangan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan inspeksi ke lapangan, sekaligus mengambil sampel air yang diduga tercemar untuk dikirim ke kementerian,” ujarnya di Manokwari, Sabtu (11/7/2026) dikutip dari Antara.
Mengapa KLH turun langsung melakukan pengawasan?
Reymond menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Hasil inspeksi kemudian diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan tindak lanjut.
KLH selanjutnya menurunkan tim Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku bersama Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) untuk melakukan pengawasan lebih lanjut. Tim ini juga mengambil sampel air untuk diperiksa di laboratorium rujukan utama KLH di Jakarta.
“Tanggal 5 Juli 2026 kemarin, kami dan tim kementerian sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan serta pengambilan sampel air,” kata Reymond.
Apa temuan awal di lokasi perusahaan?
Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT SAPB.
Salah satu temuan utama adalah perusahaan diduga beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan perizinan yang lengkap.
Perusahaan juga disebut tidak memiliki persetujuan lingkungan serta izin usaha yang sesuai dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya.
Selain itu, ditemukan pula persoalan terkait keselamatan kerja. Sejumlah tenaga kerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan proses ekstraksi yang melibatkan bahan kimia.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja serta potensi dampak kesehatan akibat paparan bahan berbahaya.