Lima Unggahan Dokter Tifa Jadi Dasar Dakwaan Jaksa soal Ijazah Jokowi

Lima Unggahan Dokter Tifa Jadi Dasar Dakwaan Jaksa soal Ijazah Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap lima unggahan di media sosial milik terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dijadikan dasar dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kelima unggahan itu dinilai memuat tuduhan bahwa ijazah sarjana (S1) Jokowi palsu, meski Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan sesuai data akademik.

"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Menurut jaksa, perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah S1 Jokowi.

Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta ajudannya mendata seluruh konten yang dianggap menyerang nama baiknya.

Dari total 28 unggahan yang dihimpun, jaksa menyebut terdapat lima unggahan milik Dokter Tifa yang kemudian dijadikan bagian dari dakwaan.

Lima unggahan yang dipersoalkan

Jaksa menjelaskan, lima unggahan tersebut pada pokoknya mempersoalkan sejumlah hal terkait ijazah Jokowi, yakni:

  1. Sampul ijazah S1 Jokowi yang dianggap janggal.
  2. Foto wisuda Jokowi.
  3. Buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
  4. Pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.
  5. Kesimpulan yang mengarah pada tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi tidak asli.

Jaksa menilai isi unggahan tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar karena UGM telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik yang dimiliki kampus.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ujar jaksa.

Jaksa menyatakan, meski telah ada penjelasan resmi dari UGM mengenai status akademik Jokowi, terdakwa tetap menyebarkan tuduhan ijazah palsu melalui media sosial.

Atas dasar itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

Tolak damai

Dalam sidang yang sama, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat menjelaskan bahwa sebagian dakwaan memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Namun, Dokter Tifa menolak opsi tersebut.

"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujar Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mendakwanya dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider berdasarkan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.