TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak telah mengusulkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi 60 persen dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 40 persen untuk pelaksaan ibadah haji 2027.
"Jadi yang dibayarkan oleh BPKH itu (BPIH) 60 persen, itu namanya nilai manfaat, yang dibayarkan jemaah (Bipih) 40 persen. Itu yang kami usulkan ke DPR," ujar Dahnil dalam konferensi pers( di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Dahnil mengatakan, pada tahun lalu komposisi BPIH yang ditanggung oleh BPKH sebesar 39 persen. Sementara Bipih yang dibayarkan oleh jemaah lebih besar, yakni 61 persen.
"Tahun lalu, komposisinya yang dibayarkan oleh jemaah atau Bipih itu 61 persen, sedangkan yang dibayarkan oleh nilai manfaat (BPIH) oleh BPKH itu 39 persen. Tahun (depan) kami balik," ucapnya.
Dahnil menjelaskan bahwa pada tahun ini terjadi kenaikan BPIH untuk semua komponen yang disebabkan karena kenaikan avtur naik dan begitu juga dollar.
"Avtur naik, dolar yang tahun kemarin itu sekitar Rp 16.500, tahun ini patokan dolar harus naik sekitar 17.500. Jadi dolarnya naik, avturnya naik, kemudian biaya jasa layanan yang ditetapkan Arab Saudi juga naik," kata dia.
Karena itu, biaya layanan Masyair, termasuk layanan tenda di Arab Saudi otomatis mengikuti kenaikan harga tersebut.
"Jadi otomatis layanan Masyair atau layanan tenda dan macem-macem itu, itu juga naik. Jadi hampir semua komponen biaya yang membentuk BPIH itu mengalami kenaikan," ujar Dahnil.
Dalam waktu dekat, Kemenhaj bakal bertemu dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas skema BPIH dan Bpih untuk musim haji 2027.
"Kami dengan DPR nanti, khususnya Komisi VIII, kami sudah mengajukan skema BPIH. Itu kami harap sama atau turun. Jadi yang dibebankan ke jemaah kami harap itu lebih turun," jelas Dahnil.
Dahnil berharap, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tersebut dengan harapan ke depannya tidak ada lagi jemaah yang kesulitan untuk membayar Bipih.
"Kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti yang dibayarkan 40 persen dan nilai manfaat 60 persen. Nanti dibicarakan lebih lanjut untuk menentukan bersama DPR," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.