JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan adanya evaluasi terhadap hak keuangan kepala daerah.
Menurutnya, biaya politik yang tinggi saat pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak sebanding dengan gaji yang diterima saat terpilih.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Usulan tersebut disampaikan saat menanggapi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan, perlu ada perbaikan antara biaya politik yang tinggi dalam pilkada dengan hak keuangan kepala daerah.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," ujar Rifqi.
Komisi II DPR sendiri telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah, yang mengusulkan revisi terhadap peraturan perundang-undangan.
Khususnya yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.
Pihaknya juga mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati demikian, ia mengamini bahwa perubahan hak keuangan kepala daerah tidak serta-merta menghilangkan praktik korupsi oleh kepala daerah.
"Tugas kami di Komisi II DPR adalah ingin memastikan bahwa sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa," ujar politikus Partai Nasdem itu.
8 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi pada 2026
Sepanjang 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap delapan kepala daerah. Pertama adalah Wali Kota Madiun Maidi, yang diduga menerima uang jatah atas proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun.
Kedua adalah Bupati Pati Sudewo, yang terjerat kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketiga adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Selanjutnya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026.
Kemudian ada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
Keenam, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Ketujuh adalah Bupati Muara Enim Edison, yang terlibat dugaan suap pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Terbaru adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu (1/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app