LBH Jabar Somasi Bupati Purwakarta, Beri Waktu 3 Hari Tarik Lagu Lalaki Langit

LBH Jabar Somasi Bupati Purwakarta, Beri Waktu 3 Hari Tarik Lagu Lalaki Langit

BANDUNG, KOMPAS.com - Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) melayangkan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terkait lagu berbahasa Sunda berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat yang dinilai merendahkan perempuan.

Ketua JBH, Riyan Bintana, mengatakan somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026.

Menurutnya, sebagai lembaga yang fokus menangani persoalan perempuan dan anak, JBH menilai isi lagu itu tidak bisa dianggap sekadar karya seni.

"Ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," ujar Riyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2026).

Kesimpulan itu didapat setelah JBH melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut.

Soroti Lirik soal Tubuh dan Reproduksi Perempuan

JBH menyoroti tiga bagian lirik yang dinilai menghina tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan.

Salah satunya berbunyi, "Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali" (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali).

Lirik lain berbunyi, "Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu" (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara), serta "Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan" (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan atau hamil).

"Diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP)," kata Riyan.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi lebih serius karena lagu itu dibuat oleh seorang kepala daerah yang menjadi panutan masyarakat.

Beri Waktu 3x24 Jam

Dalam somasinya, JBH meminta Om Zein menghentikan penyebaran lagu tersebut, menghapusnya dari seluruh platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam.

Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, JBH menyatakan akan menempuh jalur hukum.

"Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik dengan mengajukan laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian immateriil," ujar Riyan.

Om Zein Sudah Minta Maaf

Sebelumnya, Om Zein telah menyampaikan permohonan maaf atas polemik lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang menuai kritik karena dinilai mengandung stereotip terhadap perempuan.

Ia menegaskan lagu tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan ataupun menyudutkan perempuan.

Om Zein mengaku memahami apabila lirik lagunya menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat.

"Maaf jika ada pihak merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun, tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri," kata Om Zein melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang