Kuota Internet Hangus, Konstitusi Terusik

Kuota Internet Hangus, Konstitusi Terusik

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXIII/2025 mengubah cara pandang publik dalam bernegara berbasis konstitusi (UUD 1945), yakni sisa kuota internet dapat menjadi persoalan konstitusi. (Kompas, 23 Juli 2026).

Selama ini, publik menerima begitu saja praktik hangusnya kuota ketika masa aktif berakhir. Publik menganggapnya sebagai risiko transaksi biasa antara operator telekomunikasi dan pelanggan (konsumen).

Putusan MK ini penting dari aspek kesadaran konstitusi, karena publik diajak untuk memahami bahwa semua persoalan kehidupan sosial, politik, hukum dan ekonomi dapat dijawab melalui konstitusi (UUD 1945).

Bahkan, di titik tertentu konstitusi bisa terusik jika menyangkut persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Konstitusi Selalu Hidup

Putusan MK ini mengubah cara pandang tentang bagaimana konstitusi harus terus hidup (living constitution) untuk menjawab dan memberi solusi atas semua masalah publik melalui penafsiran hakim MK (judge as interpreter of the constitution).

Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar kuota internet, melainkan hak atas manfaat ekonomi yang telah dibayar oleh warga negara.

Di titik inilah persoalan privat berubah menjadi persoalan konstitusional.

Putusan MK ini layak diapresiasi karena mampu menjadikan konstitusi tidak tertinggal dari perkembangan teknologi.

Internet telah bertransformasi dari kebutuhan pelengkap menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Bekerja, belajar, berbisnis, mengakses pelayanan publik, bahkan menjalankan hak politik kini bergantung pada koneksi internet.

Ketika akses digital menjadi bagian dari kehidupan warga negara, maka perlindungan hukumnya tidak cukup diserahkan kepada mekanisme pasar semata.

Hakim MK melalui putusannya telah memformulasikan tarif telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan atau memperoleh bentuk perlindungan lain, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang proporsional.

Pertimbangan tersebut mengandung pesan penting bahwa relasi antara pelaku usaha dan konsumen tidak boleh semata-mata ditentukan oleh kontrak baku yang disusun secara sepihak.

Negara memiliki kewajiban konstitusional memastikan hubungan tersebut berlangsung secara adil.

Cara Pandang Baru Konstitusi

Dari perspektif hukum tata negara, putusan ini memperlihatkan pergeseran penting dalam cara memaknai hak konstitusional.