Kubu Jokowi Buka Suara Usai Eksepsi Dokter Tifa Diterima: Kami Hargai, Perkara Tetap Bisa Lanjut

Kubu Jokowi Buka Suara Usai Eksepsi Dokter Tifa Diterima: Kami Hargai, Perkara Tetap Bisa Lanjut

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menanggapi diterimanya eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). 

Ia menyatakan pihaknya menghargai keputusan tersebut. 

"Kami menghargai putusan yang telah diucapkan, karena bagaimanapun, putusan tersebut adalah bagian dari koreksi, check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026). 

Menurutnya, surat dakwaan dianggap batal demi hukum karena penggunaan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru dalam sebuah dakwaan subsider yang membuat majelis menilai dakwaan kabur. 

Rivai mengatakan, terhadap putusan seperti itu, pihak jaksa biasanya akan memperbaiki konstruksi pasal, kemudian mengajukan kembali dakwaan ke persidangan. 

"Jadi kembali lagi, ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel (gugatan/dakwaan kabur) dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," ucap dia. 

Ia menilai, pencampuran KUHAP lama dan barulah yang dianggap majelis hakim menjadi sebuah keambiguan dan kekaburan dalam perkara Dokter Tifa. 

Oleh karena itu, menurutnya jaksa tinggal melakukan koreksi pasal-pasal, entah nantinya akan menggunakan KUHAP lama seluruhnya atau KUHAP baru seluruhnya.

"Tentunya nanti dakwaan yang baru akan lebih sempurna lagi mudah-mudahan bisa segera melaju ke persidangan pokok perkara," kata dia. 

Lebih lanjut Rivai mengaku awalnya menduga eksepsi terdakwa akan ditolak dan persidangan akan masuk ke tahap pemeriksaan. 

Ia pun menyatakan Jokowi sudah siap untuk hadir di persidangan kasus ijazah yang menjerat Dokter Tifa. 

"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu, tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu," katanya. 

"Mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya." 

Rivai kembali menekankan, pihaknya melihat keputusan sela majelis hakim PN Jaktim terhadap perkara Dokter Tifa sifatnya hanya mengoreksi konstruksi pasal dan kasus itu bisa kembali dipersidangkan setelah perbaikan dakwaan oleh jaksa.