PATI, KOMPAS.com - Dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Insiden yang terjadi pada Senin (27/7/2026) itu membuat korban kehilangan dua ruas jari tangan kiri dan mengalami cacat permanen.
Korban berinisial A, siswa kelas VII, diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh tiga siswa kelas IX.
Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan setelah pengakuan korban beredar di media sosial, salah satunya melalui akun @patihits.
Kronologi Siswa Pati Diduga Di-bully hingga Jari Putus
Pihak keluarga yang diwakili kakak sepupu korban, Sahlatina, mengatakan bahwa A diserang secara tiba-tiba oleh tiga kakak kelas tanpa mengetahui penyebabnya pada Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, seorang siswa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sempat menarik A masuk ke dalam ruang kelas untuk menyelamatkannya.
Meski begitu, ketiga siswa yang diduga sebagai pelaku tetap mengejar dan melakukan penganiayaan di dalam kelas.
"Saya sendiri sampai sekarang belum tahu mereka masalahnya apa. Tiba-tiba mereka memukuli dan mengeroyok," ujarnya dilansir dari TribunJateng, Minggu (2/8/2026).
Menurut Sahlatina, korban kemudian kembali melarikan diri menuju area kamar mandi dan mencoba keluar dengan memanjat pagar besi sekolah.
Saat itu, para terduga pelaku disebut masih mengejar sambil memprovokasi dan menyiramkan air ke arah korban.
Akibatnya, tangan kiri korban tersangkut pada sela-sela pagar besi yang goyah.
Kondisi itu membuat ruas jari telunjuk terputus, sedangkan ruas jari manis patah hingga akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Keluarga memastikan dua ruas jari korban kini telah hilang dan menyebabkan A mengalami cacat permanen.
Potongan Jari Dikubur di Sekolah
Sahlatina menyampaikan, potongan jari korban sempat dikuburkan di lingkungan sekolah atas arahan pihak sekolah setelah kejadian berlangsung.
Setelah korban berani menceritakan kronologi yang dialaminya kepada keluarga saat berada di fasilitas kesehatan, keluarga meminta potongan jari tersebut digali kembali untuk dijadikan barang bukti medis sekaligus bukti hukum.