Kronologi Sepasang Kekasih Buang Bayi di Toilet KA Sancaka, Keliling Stasiun hingga Ditangkap Polisi

Kronologi Sepasang Kekasih Buang Bayi di Toilet KA Sancaka, Keliling Stasiun hingga Ditangkap Polisi

SOLO, KOMPAS.com – Misteri kasus pembuangan bayi laki-laki di dalam toilet gerbong Kereta Api (KA) Sancaka 84B relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng akhirnya terkuak. Satres PPA dan PPO Polresta Solo, Jawa Tengah, berhasil mengamankan sepasang kekasih yang merupakan orangtua kandung bayi malang tersebut.

Kedua pelaku terbukti melakukan aksi nekat menelantarkan darah daging mereka sendiri yang saat itu baru berusia empat hari karena panik dan kebingungan menghadapi situasi hubungan gelap mereka.

Wakapolresta Solo Kombes Sigit (dalam keterangan lain disebut AKBP Sigit) membeberkan secara detail mengenai motif dan kronologi pelaku buang bayi dari hasil hubungan di luar nikah tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).

Berikut adalah kronologi lengkap sepasang kekasih buang bayi berdasarkan rilis resmi pihak kepolisian:

1. Hasil Hubungan Gelap dan Proses Melahirkan Mandiri

Kasus ini bermula dari hubungan asmara terlarang antara pelaku pria berinisial HDP (31), seorang pria asal Semarang Utara (tercatat juga sebagai warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas) yang diketahui sudah memiliki istri dan dua anak, dengan kekasih gelapnya seorang wanita berinisial NIZ (25), warga Tegal Timur, Kota Tegal.

Akibat hubungan tersebut, NIZ mengandung. Pada Rabu, 1 Juli 2026, NIZ melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu seorang diri secara mandiri di rumahnya tanpa bantuan tenaga medis.

"Kemudian inisial NIZ itu hamil besar dan pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri,” urai Sigit di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).

2. Bertemu di Yogyakarta dan Gagal Menitipkan ke Panti

Sehari setelah melahirkan, tepatnya pada Kamis, 2 Juli 2026, NIZ membawa bayinya pergi dari Tegal menuju Yogyakarta untuk menemui HDP. Setibanya di sana, keduanya menginap di sebuah hotel yang berada di dekat tempat kerja HDP. Di kamar hotel itulah rencana menyingkirkan bayi tersebut mulai dibahas.

Awalnya, sepasang kekasih ini berniat menitipkan sang anak ke sebuah panti asuhan di Yogyakarta agar bisa diambil kembali setelah mereka resmi menikah. Namun, rencana itu batal karena pihak panti asuhan memberikan batasan waktu penitipan.

"Dari keterangan wanita bahwa dia sudah menuju tempat panti asuhan tetapi dari panti asuhan hanya memberi waktu penitipan 3 bulan karena rencana dari keduanya akan mengambil kembali dan sudah menikah dengan laki-laki tersebut,” jelas Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Carlina (juga ditulis Karlinasari).

Karena rencana pertama gagal, keduanya didera kebingungan luar biasa mengingat status HDP yang sudah memiliki keluarga sah.

3. Berkeliling Naik Kereta dan Batal Membuang di Musala

Pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, aksi pembuangan bayi mulai dieksekusi. Kedua pelaku memesan taksi online (Grab) dari hotel menuju Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Dari sana, mereka naik kereta api ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten.

Saat berada di Stasiun Klaten, sepasang kekasih ini sebenarnya sempat berniat meninggalkan bayi mereka di dalam musala stasiun. Namun, karena situasi di sekitar musala terpantau ramai oleh calon penumpang, niat tersebut urung dilakukan. Keduanya lalu memutuskan naik KRL untuk kembali menuju Yogyakarta.

4. Eksekusi Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka

Bayi laki-laki yang dibuang di toilet KA Sancaka akan diserahkan ke Dinsos Solo
Bayi laki-laki yang dibuang di toilet KA Sancaka akan diserahkan ke Dinsos Solo

Setibanya di Stasiun Tugu Yogyakarta, HDP meminta NIZ untuk meletakkan bayi mereka yang saat itu baru berumur empat hari ke dalam rangkaian gerbong eksekutif KA Sancaka yang bersiap melepas keberangkatan menuju Surabaya.

“Kemudian, NIZ kembali naik gerbong dan menaruh bayi yang umurnya 4 hari itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara yang laki-lakinya menunggu di pintu gerbong,” terang Sigit.