KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni Senilai Rp 15,6 M

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni Senilai Rp 15,6 M

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015-2020, Kamis (30/7/2026) malam. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15,6 miliar.

"Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Budi menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

"Adapun jumlah nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar," pungkas Budi.

Keempat tersangka tersebut, yakni Untung Hadi Santoa (UHS), direktur pemasaran dan korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT), manajer manajemen risiko biro enterprise risk management & litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012-Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP), direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; dan Zulchaibar (ZC), komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keempat tersangka digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB, dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan.

Zulchaibar selaku komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri sempat menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengaku telah menyampaikan keterangan apa adanya kepada penyidik KPK, tanpa ada yang disembunyikan atau dirahasiakan.

"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Zulchaibar.

KPK

Jasindo

Korupsi

Pelni