KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pengalihan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung tidak sesuai aturan KUHAP.
  • Kortastipidkor Polri telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada pihak Kejaksaan Agung.
  • Johanis Tanak menegaskan penegakan hukum harus dilakukan konsisten sesuai prosedur koordinasi dan supervisi dalam Undang-Undang KPK.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku setuju dengan pernyataan mantan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut bahwa pengalihan perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan KUHAP.

“Iya, betul (setuju),” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Tanak, dalam menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkaranya harus dilakukan sesuai dengan aturan pada KUHAP.

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tegas Tanak.

Dia juga menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara di tahap penyidikan merupakan kewenangan KPK dengan fungsi koordinasi dan supervisi.

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” tutur Tanak.

“Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” tambah dia.

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.