SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang dipulangkan pada hari ini, Sabtu (11/7/2026).
Ketiganya diizinkan pulang usai menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Tiga ASN tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo berinisial AHW, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sukoharjo (Asisten 1) berinisial TGP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sukoharjo berinisial BSA.
Ketiganya dipulangkan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta sejak Jumat (10/7/2026).
Kabar kepulangan ketiganya dibenarkan oleh juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
"Benar (3 ASN Pemkab Sukoharjo inisial AHW, TGP dan BSA telah diizinkan pulang usai dilakukan pemeriksaan KPK hari ini)," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).
Budi mengatakan, ketiga ASN tersebut berstatus saksi. Ketiganya telah kembali ke kediaman masing-masing.
"Untuk para pihak yang statusnya saksi, dipersilakan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing," terang Budi.
Saat ditanya apakah ada pihak lain yang juga dipulangkan selain tiga ASN, Budi menerangkan bahwa semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan pemerasan tersebut diizinkan pulang.
"Semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara ini dipersilakan dapat kembali ke rumah masing-masing," kata Budi.
Sebelumnya, ketiga ASN tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 18 orang lainnya di tiga wilayah yakni, Wonogiri, Sukoharjo dan Solo pada Kamis (9/7/2026).
18 orang itu diperiksa di Mapolresta Solo hingga akhirnya sembilan di antaranya diberangkatkan ke Jakarta menuju Gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/7/2026) pagi.
Sembilan orang tersebut ialah:
- Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Etik Suryani
- Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, AHW
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, N
- Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, TP
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, BSD
- Pihak swasta, ET
- Pelajar, HNI
Dari sembilan orang tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo pada Sabtu (11/7/2026).
Ketiga tersangka kini berada di rumah tahanan negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Dari 9 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK, tiga di antaranya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang