Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) pascamenggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp 4 miliar pada Juli 2026 lalu.
Noprisman diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Hanya saja, Budi belum memberitahukan lebih lanjut apakah Vinna memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP) merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di kota Bengkulu pada 26 Juli 2026 lalu.
Penggeledahan tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, KPK sudah mengumumkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.