Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Moch Mahrus (MM) memberi suap senilai Rp 1,5 miliar kepada anggota DPR Anwar Sadad (AS) untuk memperoleh alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) bersumber dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Suap tersebut diberikan kepada Anwar saat masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan suap tersebut diberikan melalu staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono (BGS) untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas APBD Jawa Timur sebesar Rp 83,4 miliar.
"Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Budi menjelaskan, Mahrus merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Demi memperoleh alokasi dana hibah tersebut, Mahrus diduga menyuap Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur.
"MM merupakan satu dari 10 tersangka selaku pemberi (suap) pada klaster penerima AS dan BGS," tandas Budi.
Berdasarkan konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga bersama ketua DPRD Jawa Timur saat ini berperan dalam menentukan besaran alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota DPRD. Dari pembagian tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah periode 2019-2022 sekitar Rp 291,5 miliar serta mensyaratkan commitment fee sebesar 15% hingga 20% kepada korlap atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
Korlap kemudian membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal guna merealisasikan dana hibah tersebut. Setelah dana hibah dicairkan, korlap diduga menyerahkan commitment fee sebesar 20% hingga 25% kepada Anwar Sadad, baik secara langsung, melalui Bagus Wahyudiono selaku orang kepercayaannya, maupun dengan membayarkan berbagai keperluan pribadi Anwar Sadad.
KPK telah menahan Moch Mahrus selama 20 hari, mulai Selasa (28/7/2026) hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mahrus sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pekan lalu, KPK juga menahan tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri atas empat tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara serta 17 tersangka pemberi, yakni 15 dari kalangan swasta dan dua penyelenggara negara.
Empat tersangka pemberi suap telah menjalani proses persidangan dan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 atau swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan (WK) selaku swasta dari Kabupaten Tulungagung.