KPK Didesak Segera Panggil Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

KPK Didesak Segera Panggil Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Permintaan keterangan harus dilakukan supaya seluruh rangkaian peristiwa yang terbuka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) bisa terbuka.

“Apabila terdapat dugaan pemberian yang berkaitan dengan kewenangan penerbitan izin kehutanan, maka KPK harus segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangannya,” kata eks penyidik KPK sekaligus pakar antikorupsi, Praswad Nugraha melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 28 Juli.

Permintaan keterangan, sambung Praswad, juga bukan berarti Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut bersalah. “Pemanggilan ini merupakan langkah yang lazim dalam proses penyidikan untuk menguji fakta, mengklarifikasi informasi, dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh,” tegasnya.

“Jangan sampai arah penyidikan justru melebar ke bawah dengan menetapkan pihak lainnya yang berada di level teknis atau yang kedudukannya di bawah pejabat pengambil keputusan,” sambung Praswad.

Sementara itu, komisi antirasuah telah mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan jajaran Pemkab Kuansing dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait alih fungsi hutan. Raja Juli Antoni disebut ikut dalam kegiatan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pertemuan itu didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis, 23 Juli. Mereka adalah Asdonny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan; Dalu Agung Darmawan selaku eks Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN; dan Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan.

“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu DAS, DAD dan SRT dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juli.

“Dimana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial,” sambung dia.

Budi mengatakan ada sejumlah pertemuan yang didalami penyidik, termasuk pada 2 Juni lalu. Adapun saat pertemuan tersebut, Suhardiman Amby diduga meninggalkan amplop berisi uang yang disebut komisi antirasuah isinya dikumpulkan dari petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

“Terkait beberapa pertemuan yang dilakukan, salah satunya pada tanggal 2 Juni 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Sebenarnya, penyidik juga memanggil Catur Endah Prasetiani selaku Dirjen Perhutanan Sosial. Tapi dia tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.

“CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir, dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu kofirmasinya,” tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Tag:

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.