KPK Akan Periksa Suami Bupati Sukoharjo terkait Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Akan Periksa Suami Bupati Sukoharjo terkait Kasus Dugaan Pemerasan

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, eks Bupati Wardoyo Wijaya, dalam keterkaitan dengan kasus tindak pidana pemerasan "setoran upah pungut (UP)".

Dalam memeras anak buahnya selama lima tahun, Etik diduga meneruskan tradisi suaminya dengan kode perintah "tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?)".

"Itu yang sedang kita perdalam. Tapi sebagai informasi bahwa saat ini kondisi kesehatan dari suaminya saudari E ini mengalami sakit ya, sedang sakit," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).

Asep menuturkan, pihaknya akan tetap meminta keterangan apabila hasil pengecekan medis Wardoyo memungkinkan untuk diperiksa.

"Kami akan cek kondisinya dulu, pastikan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperiksa dan diminta keterangan. Seperti itu," ucapnya.

Asep menegaskan, KPK tetap pada prinsip siapapun yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi akan dimintai keterangan.

"Siapapun yang terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi, akan kita minta keterangannya, tentunya ini akan melengkapi cerita atau yang sedang kita bangun terkait dengan bagaimana proses hal tersebut terjadi," tegas dia.

Adapun, pemerasan yang dilakukan Etik telah berjalan selama selama lima tahun sejak 2021-2026.

Selama periode 2021-2026 tersebut, total setoran upah pungut yang diterima ETS dari anak buahnya telah mencapai Rp 2,93 miliar.

Kini, KPK telah menetapkan Etik dan dua ASN, yakni Richard Tri Handoko serta Tri Mulyo Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.