Korupsi Command Center Gorontalo Rp 5 M: Video Wall Berubah Jadi Videotron, Harga Di-markup

Korupsi Command Center Gorontalo Rp 5 M: Video Wall Berubah Jadi Videotron, Harga Di-markup

GORONTALO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan command center Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022. 

Penyidik menemukan perangkat video wall yang tercantum dalam kontrak justru berubah menjadi videotron yang disertai dugaan markup harga.

Temuan itu menjadi bagian dari perkara korupsi yang telah menjerat empat tersangka, yakni RA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB sebagai direktur perusahaan, HD yang menjabat direktur operasional perusahaan, dan MR yang saat proyek berlangsung menjabat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.

MR yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Pemerintahan Provinsi Gorontalo menjalani penahanan selama 20 hari hingga 11 Agustus.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto mengatakan, tiga tersangka lebih dulu ditahan pada Senin (20/7/2026), sementara MR baru ditahan pada Kamis (23/7/2026).

"Selanjutnya dalam proses hukum yang berjalan saat ini, para tersangka telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara yang dititipkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo senilai Rp 1,3 miliar," kata Arief dilansir dari Antara Gorontalo, Kamis.

Penyimpangan Proyek Terungkap

Arief menjelaskan, proyek pengadaan command center memperoleh anggaran Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo tahun 2022.

Dalam penyidikan, Kejati menemukan sejumlah dugaan penyimpangan sejak proses penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik menemukan penganggaran proyek diduga tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga dikondisikan oleh PPK bersama penyedia barang.

Temuan lain menunjukkan spesifikasi barang yang diterima Dinas Kominfo tidak sesuai dengan kontrak. 

Dokumen pengadaan mencantumkan perangkat video wall, namun barang yang diterima berupa videotron.

Penyidik juga menemukan dugaan kemahalan harga atau markup pada sejumlah item dalam kontrak pengadaan.

Puluhan Saksi Diperiksa

Arief menyampaikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Gorontalo telah memperoleh fakta hukum yang didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selama proses penyidikan, tim memeriksa 21 saksi dan meminta keterangan tiga orang ahli.

Penyidik juga mengamankan 52 dokumen serta tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik menilai telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

Hal tersebut didasarkan pada keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, dan barang bukti yang saling berkaitan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang