JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pemerasan yang dilakukan Etik itu diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme "setoran upah pungut" dengan menggunakan sejumlah kode perintah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Etik bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
SK Bupati Diduga Jadi Alat Pemerasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai alat untuk menjalankan praktik pemerasan.
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Setelah SK diterbitkan, Etik meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Richard kemudian memerintahkan para pejabat eselon III menyetorkan potongan insentif tersebut kepada Sekretaris BPKAD, Nardi. Selanjutnya, uang itu diserahkan kepada Etik.
KPK mencatat praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan total uang yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengurus "setoran rutin OPD" dari sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
Diduga Lanjutkan Tradisi Suami
Dalam penyidikan, KPK menemukan praktik setoran tersebut diduga bukan hal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Asep menyebut Etik diduga meneruskan "tradisi" yang sebelumnya dijalankan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
"ETS diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?)," ujar Asep.
Etik juga disebut menggunakan kalimat, "Kowe mrene kan ora bayar, padakno karo bapak" yang berarti besaran setoran harus disamakan dengan saat kepemimpinan bupati sebelumnya.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.