Korban Tewas Insiden KMP Mutiara Sentosa II Dapat Santunan Rp 75 Juta

Korban Tewas Insiden KMP Mutiara Sentosa II Dapat Santunan Rp 75 Juta

Surabaya, Beritasatu.com – Korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II akan menerima santunan sebesar Rp 75 juta dari Jasa Raharja. Santunan akan diserahkan kepada ahli waris korban. 

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan besaran santunan bagi korban kecelakaan laut telah ditetapkan oleh Jasa Raharja bersama Jasa Raharja Putera. Untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar Rp 75 juta kepada ahli waris.

Adapun korban yang mengalami luka-luka atau menjalani perawatan berhak memperoleh biaya perawatan hingga Rp 37 juta. 

"Santunan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera yakni sebesar Rp 75 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris. Sedangkan untuk korban luka atau dirawat, akan diberikan asuransi atau biaya sebesar Rp 37 juta,” ungkap Muhammad Awaluddin pada awak media di Surabaya, Rabu (5/8/2026).

Sedangkan, bagi penumpang yang tidak tercantum dalam daftar manifes, Jasa Raharja menyatakan akan melakukan pertimbangan lebih lanjut terkait pemberian santunan.

“Penumpang yang tidak masuk dalam daftar manifes pihak Jasa Raharja akan mempertimbangkan besaran asuransi," tambahnya. 

Sementara itu, pascainsiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menghadapi tantangan besar. Kapal diduga sudah tidak berada di permukaan laut, sehingga pemeriksaan terhadap kondisi kapal memerlukan upaya khusus.

Investigator keselamatan pelayaran KNKT menyebut penemuan bangkai kapal menjadi salah satu kunci untuk mengungkap penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. Tim investigasi harus mengumpulkan berbagai bukti secara detail, termasuk memeriksa kondisi fisik kapal guna mendukung analisis penyebab insiden.

Namun, dugaan bahwa kapal telah tenggelam membuat proses penyelidikan menjadi lebih kompleks. Tim investigasi harus terlebih dahulu menentukan lokasi bangkai kapal sebelum melakukan pemeriksaan di bawah air.

Pemeriksaan tersebut diperkirakan tidak mudah karena kapal diduga berada di perairan terbuka dengan kedalaman sekitar 50 meter. Selain faktor kedalaman, arus laut yang kuat juga menjadi tantangan dalam proses pencarian maupun pemeriksaan bangkai kapal.

KMP Mutiara Sentosa II

Jasa Raharja

Korban KMP Mutiara Sentosa II

Santunan Korban KMP Mutiara Sentosa II

Kecelakaan Laut