JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api asal Lampung yang sering beraksi di wilayah Jakarta Barat ditangkap polisi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan seorang karyawan minimarket yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (30/6/2026).
Saat hendak pulang kerja, korban terkejut melihat sepeda motor yang ditinggalkannya di area parkir depan minimarket sudah lenyap dari lokasi.
“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengambil sepeda motor pelapor di jam 17.28 WIB. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora guna pengusutan lebih lanjut," kata Resa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).
Berbekal rekaman CCTV, polisi pun mengidentifikasi pelaku. Keberadaan mereka terlacak di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan senjata api jenis revolver dengan 8 butir amunisi yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban saat beraksi.
“Tim melakukan penyelidikan dan observasi, lalu didapati profil pelaku, kemudian melakukan pengejaran dan didapati pelaku sedang berada di Indomaret Anggrek Cakra 25,” ujar Resa.
Keduanya adalah RJS (20) yang bertindak sebagai eksekutor dan H (38) sebagai joki.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menangkap penadah sepeda motor curiannya, AS (29). Dia diduga menampung sepeda motor curian sebelum dikirim ke Lampung.
Polisi turut menyita 1 kunci T beserta 6 mata kunci, 1 magnet pembuka kunci, sepeda motor milik pelaku, STNK, pelat TNKB, dan 3 ponsel.
Para tersangka kini ditahan dan terancam dijerat Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang