Komisi II DPR Sudah Susun 28 DIM RUU Pemilu meski Panja Belum Dibentuk

Komisi II DPR Sudah Susun 28 DIM RUU Pemilu meski Panja Belum Dibentuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, Komisi II telah menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, meski panitia kerja (Panja) pembahas beleid tersebut belum dibentuk.

Menurut Rifqinizamy, penyusunan DIM dilakukan sebagai terobosan agar persiapan revisi UU Pemilu tetap berjalan sambil menunggu persetujuan pembentukan Panja oleh Pimpinan DPR.

"Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah," ujar Rifqinizamy dalam diskusi bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, Selasa (7/7/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, penyusunan DIM diawali dengan mengundang pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), serta kelompok masyarakat sipil ke Komisi II sejak awal 2026.

Menurut dia, langkah ini adalah bentuk "ijtihad" Komisi II untuk memenuhi prinsip meaningful participation sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK), meski secara formal Panja belum dibentuk.

"Saya waktu itu menawarkan mulai bulan Januari ini kita undang para pakar, para ahli, NGO, dan kelompok organisasi ke Komisi II DPR RI. Itu ijtihad Pro-people. Kalau pakai tatib DPR enggak begitu mekanismenya, Panja dibentuk dulu baru panggil orang," jelas Rifqinizamy.

Politikus Partai Nasdem itu memastikan bahwa penyusunan DIM utamanya mengacu pada putusan-putusan MK yang berkaitan dengan UU Pemilu.

Rifqinizamy menyebutkan, terdapat 186 permohonan pengujian UU Pemilu yang diajukan ke MK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 179 perkara diregister dan menghasilkan 22 putusan yang menjadi pijakan utama Komisi II dalam menyusun DIM.

"Baseline-nya dari mana? Tadi Bu Titi Anggraini sudah bilang, ada 186 permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Dari 186, 179 diregister dan disidangkan. Dari 179 menghasilkan 22 putusan Mahkamah Konstitusi, baik yang diterima sebagian dan atau diterima sepenuhnya. Dua puluh dua putusan Mahkamah Konstitusi inilah yang kemudian menjadi baseline utama kami menyusun daftar inventarisasi masalah," tutur dia.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II tidak hanya mengadopsi isi putusan MK, tetapi juga memasukkan pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut, sehingga jumlah DIM berkembang menjadi 28.

"Karena tidak semua yang ditolak itu tidak punya daftar inventarisasi masalah, karena di dalam pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah itu juga penting untuk dijadikan bagian untuk melakukan rekonstruksi norma," kata dia.

Rifqinizamy menuturkan, 28 DIM tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam tiga alternatif norma yang akan menjadi bahan pembahasan revisi UU Pemilu.

Alternatif pertama berisi norma yang sepenuhnya mengacu pada putusan MK.

Alternatif kedua berasal dari masukan pakar, akademisi, dan organisasi yang selama ini diundang Komisi II.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.