Kolaborasi Lintas Sektor Dinilai Jadi Kunci Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Kolaborasi Lintas Sektor Dinilai Jadi Kunci Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Pantau - Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Kombes Pol. Enggar Pareanom menegaskan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menghadirkan perlindungan yang efektif bagi masyarakat yang rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam forum Pertemuan Nasional (PerNas) Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) yang membahas penguatan sistem nasional perlindungan korban.

Penguatan Gugus Tugas dan Penanganan TPPO

Enggar menyampaikan penegakan hukum terhadap TPPO terus diperkuat hingga tingkat daerah.

Ia mengatakan gugus tugas TPPO telah dibentuk di berbagai daerah dan perlu dimaksimalkan untuk mendukung upaya pencegahan serta perlindungan terhadap korban.

"Kolaborasi sudah ada, gugus tugas sudah terbentuk, semua pihak menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ungkap Enggar.

Menurut Enggar, masih terdapat sejumlah gugus tugas di daerah yang perlu diperkuat agar perlindungan terhadap korban semakin optimal.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi memunculkan berbagai modus operandi baru sehingga persoalan TPPO menjadi semakin kompleks.

Meski berbagai langkah pencegahan, penindakan, dan edukasi telah dilakukan, kasus TPPO masih terus terjadi.

"Untuk gugus tugas di daerah, seperti Pemda Kalbar, Jabar dan Jatim itu sudah kuat. Daerah yang lainnya belum, ini perlu penguatan lagi, utamanya perlindungan terhadap korban," ujar Enggar.

Enggar menjadi salah satu narasumber dalam talkshow PerNas JarNas APO bertajuk Memperkuat Sistem Nasional untuk Perlindungan Korban Perdagangan Orang.

PerNas JarNas APO turut menghadirkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebagai pembicara kunci.

Forum tersebut membahas penanganan TPPO dari berbagai aspek, termasuk perkembangan modus perdagangan orang, praktik kolaborasi lintas sektor, serta peluang memperkuat kerja sama nasional untuk meningkatkan perlindungan korban.

Kolaborasi Nasional dan Pemulihan Korban

Ketua Umum JarNas APO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan perdagangan orang tidak dapat dilawan secara terpisah-pisah karena kejahatan tersebut melintasi batas daerah, negara, sektor pekerjaan, hingga ruang fisik dan digital.

"Pelakunya bergerak dengan cepat, mengganti pola perekrutan, mengganti cara berkomunikasi, serta mengeksploitasi harapan, kemiskinan, ketidaktahuan, rasa percaya, dan keinginan seseorang untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik," ungkap Rahayu.

Menurut Rahayu, penanganan TPPO membutuhkan masyarakat yang waspada, organisasi yang mampu memberikan pendampingan, lembaga yang memberikan perlindungan, serta kehadiran nyata negara.

Untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam pencegahan dan penanganan TPPO, JarNas APO menandatangani kesepahaman bersama Polri, Kementerian Sosial, LPSK, dan KP2MI.

"Penandatanganan hari ini menunjukkan bahwa perjuangan melawan perdagangan orang harus menjembatani kerja masyarakat sipil, dan kapasitas negara," kata Rahayu.

Ia menegaskan keberhasilan kolaborasi tidak diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani, melainkan dari kecepatan korban memperoleh pertolongan, keamanan penyintas saat memberikan kesaksian, keberhasilan pemulihan korban, serta kemampuan penyintas membangun kembali kehidupannya tanpa stigma, ancaman, maupun kembali terjebak dalam lingkaran perdagangan orang.

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran, dan Perantauan (KPPMP) Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal mengingatkan bahwa TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang merenggut hak asasi manusia dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

"Edukasi, sosialisasi yang masih menyadarkan masyarakat tentang TPPO, sehingga mampu melindungi diri sendiri, dan menjadi agen memerangi TPPO," ujar Romo Pascal.

Ia berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat mendorong pencegahan TPPO, membantu korban, memperkuat upaya pemulihan, serta menghapus stigma terhadap para penyintas.

Penyintas TPPO Endang Supriyanti mengatakan terdapat tiga kebutuhan utama korban, yakni pemulihan kondisi psikologis, pendampingan agar korban tidak merasa sendiri dan memperoleh bantuan, serta terciptanya rasa aman sehingga korban lebih mudah memberikan keterangan kepada aparat.

"Tidak lagi memisahkan korban dan pelaku, membantu penyintas bangkit tidak kembali jadi korban, dukungan secara psikologis, sembuh dari trauma, sakitnya, menjadi dirinya kembali," ungkap Endang.

Endang yang juga menjabat Ketua Harian Jiva Artha menambahkan korban TPPO kehilangan jati dirinya sehingga membutuhkan dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk menjalani proses pemulihan.

"Karena di dalam diri korban ada kerentanan, sehingga negara harus benar-benar hadir, supaya korban bisa bangkit lagi, kembali menjadi manusia secara utuh," tutup Endang.