Jakarta, Beritasatu.com - Kasus klaim BPJS fiktif dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mengungkap fakta baru dalam persidangan. Sejumlah karyawan mengaku meminjamkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada seseorang bernama Budi dan Derry karena dijanjikan imbalan uang.
Pengakuan tersebut muncul dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta keterangan sejumlah karyawan dari International Sports Center Indonesia yang namanya diduga digunakan untuk pengajuan klaim JKK. Para saksi menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu saksi, Munardi, mengaku menyerahkan KTP, kartu ATM, dan kartu BPJS kepada seseorang bernama Budi karena membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak.
"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, mau masukin sekolah anak. Siapa yang enggak perlu uang saya bilang begitu. Ya sudah, kalau memang perlu, sini pinjam seperti yang disebut di situ tadi," ujar Munardi di hadapan majelis hakim.
Beberapa hari setelah menyerahkan dokumen tersebut, Munardi mengaku menerima uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
"Waktu itu saya sudah dapat Rp 1,5 juta buat masuk sekolah," kata dia.
Pengakuan serupa disampaikan saksi Mustari. Ia mengaku memberikan KTP dan kartu BPJS kepada Budi karena sedang membutuhkan uang.
Mustari mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 500.000 setelah menyerahkan dokumen tersebut.
Sementara itu, saksi Febriansyah mengaku Budi meminta KTP, kartu BPJS, dan rekening miliknya dengan iming-iming pemberian uang.
"Saya tanya untuk apa? Cuma dia bilang, 'Ya, nanti juga dapat uang.' Dia bilang kayak gitu doang, Bu," ujar Febriansyah.
Febriansyah mengaku menerima uang Rp 1 juta, tetapi tidak mengetahui penggunaan dokumen tersebut.
Saksi lain, Tabroni, juga mengaku mendapatkan uang Rp 2 juta setelah menyerahkan identitas kepada Budi.
Klaim BPJS Fiktif
Pencairan Klaim JKK
"Saya orang awam, Bu. Enggak ngerti," ucap Tabroni ketika ditanya apakah mengetahui uang tersebut berasal dari klaim BPJS.
Saksi Suci Pandowo juga mengungkap alasan dirinya menerima tawaran tersebut karena membutuhkan biaya setelah istrinya melahirkan.
"Yang namanya orang butuh duit. Kan waktu itu memang bini saya habis melahirkan dan memang saya lagi butuh duit, Bu," kata Suci.
Menurut Suci, Budi meminta KTP, kartu BPJS, dan ATM dengan janji pemberian uang sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung selama 2014-2024 dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama periode 2015 sampai 2024, terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp 24,5 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menduga para terdakwa memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga dokumen rumah sakit.
Selain itu, jaksa menyebut setelah dana klaim masuk ke rekening peserta, sekitar 75% dana tersebut diminta untuk ditransfer kepada Renu.
"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75% dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya, Renu membagikan sekitar 25% kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," ujar jaksa.
Dalam dakwaan, Renu disebut diduga menikmati sekitar Rp 16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp 5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp 1,63 miliar.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.