PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan Direktur PT MR, BB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman.
BB diketahui merupakan adik dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat.
Selain BB, penyidik juga menetapkan Y dan A sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara penyidikan tindak pidana korupsi rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang," kata Arjuna.
Ketiga tersangka tersebut ialah Y selaku Kepala Bidang di BPBD Padang Pariaman sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur PT MR sebagai penyedia jasa, serta A selaku kuasa direksi yang menjalankan proyek melalui skema pinjam bendera perusahaan.
Penetapan Y sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-02/L.3/FD.2/06/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Namun, Y tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi lain di Lapas Pariaman.
Sementara itu, BB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-04/L.3/FD.2/06/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Adapun A ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-03/L.3/FD.2/06/2026 pada tanggal yang sama.
Awal Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat BPBD Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang.
Proyek tersebut didanai melalui hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang masuk dalam DIPA BPBD Padang Pariaman dengan nilai anggaran Rp 25,4 miliar.
Dalam proses tender, PT MR yang dipimpin BB ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak awal Rp 22,3 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi adendum yang menaikkan nilai pekerjaan menjadi Rp 24,5 miliar.
Penyidik menemukan perubahan kontrak tersebut dilakukan tanpa justifikasi teknis yang sah.