WAMENA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menetapkan seorang tersangka berinisial TMM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 8,2 miliar.
Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi dan ahli.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta pengumpulan dokumen selama proses penyidikan," kata Sunandar di Wamena, Kamis (2/7/2026) dikutip dari Antara.
Berapa kerugian negara dalam kasus ini?
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar setelah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)," ujarnya.
Nilai kerugian tersebut hampir mendekati total nilai proyek, sehingga menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Apa temuan dalam proses penyidikan?
Hasil penyidikan mengungkap bahwa proyek pembangunan jalan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak pada tahun anggaran 2023. Pekerjaan justru baru dilakukan pada Juni 2024.
Keterlambatan ini terjadi setelah adanya temuan dalam audit rutin yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.
BPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar anggaran yang telah dicairkan dikembalikan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh pihak terkait.
"Atas dasar itu, tersangka TMM selaku PA dan PPK menyetujui pencairan anggaran bersama almarhum BLR selaku anggota kelompok kerja serta pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata Sunandar.
Apa peran tersangka dalam proyek tersebut?
Dalam perkara ini, tersangka TMM diketahui memiliki peran strategis sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Posisi tersebut memberikan kewenangan dalam pengelolaan dan pencairan anggaran proyek.
Dengan kewenangan tersebut, tersangka diduga menyetujui pencairan anggaran meskipun proyek belum dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Sarah EC Bukorsyom, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
"Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sekaligus melindungi keuangan negara," ujar Sarah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang