Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Rugikan Negara Rp 18,9 M

Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Rugikan Negara Rp 18,9 M

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Tahun 2020-2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 18,9 miliar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WAL selaku Manejer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, dan NR selaku Kepala Urusan Kasir.

Sementara itu, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi, yang berulang kali diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan WAL dan NR sebagai tersangka diumumkan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan menemukan dua alat bukti keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut di kantor Kejari Ambon pada Rabu (5/8/2026).

“Kedua tersangka yakni WAL selaku Manejer Keuangan dan Akuntansi dan NR selaku Kepala Urusan Kasir,” kata Kasi Intelejen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, kepada wartawan di Ambon, Rabu.

WAL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Sedangkan NR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026.

Sudarmono menjelaskan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka telah memanfaatkan posisi dan jabatan mereka untuk mengakses keuangan perusahan milik daerah tersebut secara tidak bertanggung jawab.

Kedua tersangka memanfaatkan jabatan untuk melakukan penyimpangan keuangan pada dana operasional perusahan. Uang miliaran rupiah yang diambil itu dimanfaatkan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri.

“Akibat perbuatan tersebut terjadi kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 18,9 miliar sesuai hasil audit BPKP Maluku,” ujar Sudarmono.

Sudarmono mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera memeriksa WAL dan NR dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang