Kejagung Ungkap Program MBG Boros Rp 10,5 Triliun per Tahun

Kejagung Ungkap Program MBG Boros Rp 10,5 Triliun per Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya pemborosan program Makan Gizi Gratis (MBG) senilai Rp 10,5 triliun per tahun.

Hal tersebut diungkapkan tim jaksa pidana khusus (pidsus) dalam sidang praperadilan eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun,” ucap dia lagi.

Meski demikian, jaksa menegaskan sidang praperadilan hanya menguji aspek formal proses penetapan tersangka dan lain-lain.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai ada atau tidaknya niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode perhitungannya merupakan materi pokok perkara yang akan diuji di persidangan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menyatakan berita acara atau risalah hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara merupakan alat bukti surat yang sah berdasarkan Pasal 235 KUHAP.

Menurut jaksa, dokumen tersebut dapat menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sepanjang didukung alat bukti lain.

Dalam perkara ini, Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026 untuk meminta bantuan penghitungan kerugian negara.

Permintaan itu ditindaklanjuti dengan ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP yang menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026.

“Yang menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa.

Jaksa juga membantah dalil pemohon yang menyebut laporan audit kerugian negara harus sudah selesai sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejagung, syarat tersebut tidak diatur dalam hukum dan telah dikuatkan oleh sejumlah putusan praperadilan, salah satunya Putusan Praperadilan Nomor 113/PN Jakarta Selatan tertanggal 26 November 2024.

“Bahwa seluruh tindakan termohon merupakan pelaksanaan due process of law yang dilakukan secara bertahap melalui penyelidikan, pelaksanaan ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian SPDP dan seterusnya hingga penahanan,” kata jaksa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang