JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.
Adapun tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni:
- Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai
- Hendy Dwi Cahyono, saat ini menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan, sebelumnya menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan
- Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono yang menjabat Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC.
Saat membuka pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi mengingatkan ketiga saksi yang telah disumpah agar memberikan keterangan secara jujur sesuai dengan apa yang mereka alami, lihat, dengar, atau ketahui sendiri.
Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila saksi memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
"Saudara terikat kewajiban menurut hukum. Ada ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang tidak benar, tidak jujur, atau memberikan sumpah palsu," ujarnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa keterangan para saksi harus berfokus pada perkara yang sedang diperiksa.
Hakim menjelaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan saksi harus berdasarkan pengalaman langsung, baik yang dialami, dilihat, maupun didengar sendiri.
"Keterangan yang Saudara sampaikan harus berdasarkan apa yang Saudara ketahui sendiri, alami sendiri, dengar sendiri, atau lihat sendiri. Bisa salah satu atau gabungan dari ketiganya," kata Hakim Ketua.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim juga menanyakan teknis pemeriksaan kepada tim JPU KPK.
Menanggapi hal tersebut, JPU mengusulkan agar ketiga saksi diperiksa secara bersamaan, namun pendalaman keterangan tetap dilakukan terhadap masing-masing saksi.
"Izin, Majelis. Kami mengusulkan ketiga saksi diperiksa sekaligus, namun sebagaimana persidangan sebelumnya, pendalaman tetap dilakukan satu per satu. Tim JPU juga akan saling melengkapi dalam mengajukan pertanyaan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Usulan tersebut disetujui oleh kuasa hukum para terdakwa.
Dengan persetujuan dari penasihat hukum, Majelis Hakim kemudian memutuskan pemeriksaan dilakukan terhadap ketiga saksi secara bersamaan dengan pendalaman keterangan masing-masing saksi secara bergantian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang