Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan dkk

Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan dkk

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung selama 40 hari ke depan.

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Dengan demikian, penahanan ketiganya berakhir pada 23 Juni.

"Sudah perpanjang penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi Kamis (25/6/2026).