Kejagung Didorong Lakukan Asset Tracing Eddy Tansil di Luar Negeri

Kejagung Didorong Lakukan Asset Tracing Eddy Tansil di Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan asset tracing atau pelacakan aset buronan koruptor Eddy Tansil khususnya di luar negeri.

Hal ini disampaikan Marzuki menanggapi pemulihan uang Rp 51,68 miliar dari aset Eddy Tansil yang dilakukan Kejagung, Senin (15/6/2026) pekan lalu.

"Saya itu harus menjadi prioritas bagi negara untuk melakukan asset tracing," katanya saat ditemui di Kompas Institute, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Ada beberapa negara yang disebutkan Marzuki, mulai dari Australia, kemudian Singapura, dan beberapa tempat lainnya.

"Nampaknya ini yang belum secara mendasar dilakukan, dan sifatnya masih insidental," ucapnya.

Marzuki mengatakan, asset tracing ini perlu didorong sebagai langkah nyata pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

"Saya yakin itu juga dilakukan, tapi masyarakat juga perlu tau pemerintah sedang melakukan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menemukan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 30 miliar, selain berhasil memulihkan uang sebesar Rp 51,68 miliar.

Aset-aset tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam acara penyerahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, di Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Senin.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.