10 Kecelakaan Terjadi, KAI Palembang Tutup 24 Perlintasan Sebidang Ilegal

10 Kecelakaan Terjadi, KAI Palembang Tutup 24 Perlintasan Sebidang Ilegal

PALEMBANG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menutup puluhan perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar sepanjang semester I 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menekan angka kecelakaan di jalur rel.

Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan hingga Juli 2026 jumlah perlintasan liar yang telah ditutup mencapai 24 titik. Penutupan tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Penutupan perlintasan liar ini merupakan langkah nyata KAI dalam mengoptimalkan keselamatan perkeretaapian. Perlintasan yang tidak resmi memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan serta tidak memenuhi aspek teknis maupun operasional," katanya di Palembang, Senin (27/7/2026) dikutip dari Antara.

Mengapa perlintasan liar perlu ditutup?

Perlintasan sebidang yang tidak resmi dinilai menjadi salah satu titik rawan kecelakaan. Minimnya fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu peringatan, hingga penjaga perlintasan membuat pengguna jalan rentan mengalami kecelakaan saat melintasi rel.

KAI mencatat, selama semester I 2026 terjadi 10 kecelakaan di perlintasan sebidang. Insiden tersebut melibatkan 4 unit mobil dan 6 unit sepeda motor.

Dari kejadian itu, satu orang mengalami luka ringan dan dua orang lainnya mengalami luka berat. Tingginya angka kecelakaan ini sebagian besar dipicu oleh kelalaian pengguna jalan yang tidak memperhatikan kondisi saat melintas.

"Setiap kecelakaan di perlintasan bukan hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api yang berdampak kepada ribuan pelanggan. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas bersama," jelas Aida.

Bagaimana proses penutupan dilakukan?

Penutupan perlintasan liar tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

KAI menggandeng Kepolisian, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, komunitas pecinta kereta api (railfans), serta masyarakat sekitar jalur rel.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penutupan berjalan efektif sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

Selain itu, penutupan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aksesibilitas warga agar tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari.

Selain menutup perlintasan liar, KAI Divre III Palembang juga aktif melakukan edukasi keselamatan kepada masyarakat.

KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah menerapkan prinsip BERTEMAN:

  • Berhenti
  • Tengok kanan dan kiri
  • Aman
  • Jalan

Selain itu, pengemudi kendaraan besar seperti truk dan bus diminta lebih berhati-hati, terutama memperhatikan kondisi jalan di sekitar rel agar tidak terjadi kendaraan tersangkut.

KAI juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya keselamatan menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Aida.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang