Kecam Pengeroyokan Guru SD di Teritip, Disdikbud Balikpapan Siapkan Pendampingan Hukum

Kecam Pengeroyokan Guru SD di Teritip, Disdikbud Balikpapan Siapkan Pendampingan Hukum

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa seorang guru olahraga SDN 017 Balikpapan Timur, Muh. Afdal (31). Insiden penganiayaan tersebut terjadi usai korban menegur seorang siswa yang kedapatan mengendarai motor sambil merokok.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa tenaga pendidik memiliki hak perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"UU Guru dan Dosen memberikan ruang lingkup perlindungan hukum bagi guru terhadap tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, atau pihak mana pun," ujar Irfan, Sabtu (25/7/2026).

Sebagai bentuk perlindungan nyata, Disdikbud Kota Balikpapan telah bersurat ke Bagian Hukum Pemkot Balikpapan guna meminta pendampingan hukum penuh bagi korban selama proses peradilan berjalan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami berharap tidak ada lagi intimidasi terhadap tenaga pendidik. Setiap persoalan semestinya bisa diselesaikan dengan musyawarah tanpa kekerasan," tegasnya.

Kronologi: Dibuntuti hingga Rumah dan Dituduh Memukul

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Balikpapan Timur, insiden bermula pada Selasa (21/7/2026) siang di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip.

Saat melintas, korban melihat seorang siswa berseragam sekolah mengendarai motor sambil merokok. Korban lantas menegur siswa tersebut secara lisan demi menjaga etika. Namun, teguran itu justru direspons secara arogan oleh oknum murid tersebut.

Guna menghindari keributan, korban memilih pergi dari lokasi.

Bukannya menyadari kesalahan, oknum siswa tersebut bersama dua rekannya, orang tua, dan seorang pamannya justru membuntutinya hingga ke rumah di Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33, Teritip.

Sesampainya di rumah, korban beritikad baik meminta maaf dan menjelaskan bahwa ia hanya memberikan teguran lisan tanpa kontak fisik.

Namun, oknum siswa tersebut memberi keterangan palsu kepada orang tuanya dengan mengaku telah dipukul oleh korban.

Di tengah perdebatan, paman dari siswa tersebut mendadak mendaratkan pukulan ke wajah korban, yang langsung disusul aksi pengeroyokan secara membabi buta oleh tiga orang siswa lainnya.

Aksi penganiayaan tersebut baru terhenti setelah istri korban, Roslindah—yang merupakan guru Sosiologi SMAN 7 Balikpapan—turun tangan melerai.

Polisi Identifikasi Pelajar Berinisial F

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusen, mengonfirmasi bahwa korban telah resmi membuat laporan polisi dan telah menjalani pemeriksaan visum et repertum. Kasus ini kini ditangani intensif dengan dukungan jajaran Polresta Balikpapan.

"Langkah awal sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan visum korban. Dari penyelidikan sementara, salah satu terduga pelaku pengeroyokan diketahui merupakan pelajar berinisial F," ungkap AKP Muhammad Chusen, Jumat (24/7/2026).

Chusen menambahkan, tim di lapangan masih mendalami identitas terduga pelaku lainnya, termasuk oknum paman yang diduga menjadi provokator dan pemukul pertama.

Rincian tingkat keparahan luka korban juga masih menunggu laporan resmi tim medis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang