Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande Banten, Direktur PT PMT Didakwa Cemari dan Rusak Lingkungan

Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande Banten, Direktur PT PMT Didakwa Cemari dan Rusak Lingkungan

SERANG, KOMPAS.com — Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, didakwa atas kasus dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Warga negara China tersebut didakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam dakwaan, terdakwa telah menyebabkan kerugian lingkungan serta estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.385.386.920.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/7/2026).

Dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik.

Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada terdakwa Lin Jingzhang. 

Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong.

Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT. 

Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

Hal tersebut, melanggar karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah 84L7 (Kategori Bahaya 2)

Guna membuktikan tingkat pencemaran, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengambil sampel tanah di area kerja PT PMT dan lapak pengepulan milik Dadang Hidayat pada 27 Oktober 2025.

Hasil Uji Lab Nyatakan Ada Kerusakan Tanah Signifikan Akibat Limbah Radioaktif

Hasil uji laboratorium dari PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB) menyimpulkan telah terjadi kerusakan tanah yang sangat signifikan akibat pembuangan limbah radioaktif tersebut.

"Terjadi kerusakan parameter kadar klei/liat dari ambang kritis < 18 persen, dan kadar pasir yang melonjak hingga 89,20 persen dari ambang kritis > 80 persen, yang memicu ketidakstabilan tanah berdasarkan PP Nomor 150 Tahun 2000," sebut dakwaan.

Selain itu, terjadi penurunan nilai redoks tanah secara drastis di bawah ambang kritis (< 200 mV).

Kemudian adanya lonjakan logam berat, tembaga naik menjadi 273,94 mg/kg dari 30,83 mg/kg, kandungan seng melonjak hingga 1116,04 mg/kg dengan angka normal 170,08 mg/kg.

Kemudian kandungan Mangan naik menjadi **537,73 mg/kg dari normalnya 276,38 mg/kg, dan kandungan kalsium naik menjadi 20,21 cmol/kg dengan angka ambang batas normal 7,65 cmol/kg.

"Tindakan dumping limbah ilegal ini telah memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, baik dari aspek kerusakan solum tanah, erosi, batuan permukaan, hingga vegetasi," kata dakwaan yang telah dibacakan JPU Kejari Serang Fitriah.

Sidang kini masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Negeri Serang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang