Kasus Kredit Rp 2,6 M Dilaporkan ke Polres Wonosobo sejak 2024, Pihak Bu Mien Tagih Kepastian

Kasus Kredit Rp 2,6 M Dilaporkan ke Polres Wonosobo sejak 2024, Pihak Bu Mien Tagih Kepastian

WONOSOBO, KOMPAS.com – Pihak Mien Sri Wahyuni (74) menuntut kepastian hukum terkait kasus kredit bermasalah senilai Rp 2,6 miliar yang sudah dilaporkan ke polisi pada Agustus 2024 lalu.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan perkembangan penyelidikan selalu disampaikan berkala.

Kasus ini berawal ketika Mien, lansia asal Wonosobo itu menerima surat peringatan terkait tunggakan kredit Rp 2,6 miliar.

Keluarga mengaku terkejut, sebab Mien disebut tidak pernah merasa mengajukan pinjaman maupun mengetahui adanya perjanjian kredit yang menggunakan namanya.

Kuasa hukum keluarga, Haris mengatakan, pihak keluarga berharap adanya kepastian hukum setelah laporan yang diajukan hampir dua tahun lalu.

"Tahun 2024 laporan polisi tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum, artinya keluarga ingin ada kepastian hukum," kata Haris Selasa (23/6/2026).

Haris menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh Mohammad Hermanus yang merupakan anak sekaligus pengampu Mien.

Pengampuan dilakukan karena kondisi Bu Mien yang sudah lanjut usia dan dinilai tidak lagi mampu menjalankan tindakan hukum secara mandiri.

"Kalau di sini memang ada orang-orang yang turut bekerja sama melakukan tindakan yang diduga melakukan tindakan pemalsuan ya tolong diproses," katanya.

Polisi Klarifikasi 10 Orang

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, laporan kasus ini resmi diterima pada 24 Agustus 2024.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan/atau pencurian yang diduga dialami oleh ibu pengadu.

Dalam pengaduan itu, dijelaskan bahwa pada 31 Maret 2024, Bu Mien menerima surat peringatan terkait utang di salah satu bank di Wonosobo dengan nilai sekitar Rp 2.638.375.000 (Rp 2,6 miliar).

Namun, menurut keterangan keluarga, Bu Mien tidak pernah meminjam uang sebesar itu dan tidak pernah mengetahui isi akta-akta perjanjian kredit yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

AKP Arif Kristiawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah dalam proses penyelidikan.

Sementara ini, 10 orang yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut telah diklarifikasi.