BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan keterangan terbaru terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor.
Ia memastikan kasus tersebut kini sudah berada di tangan aparat penegak hukum. Proses di tingkat internal Pemkab Bogor, kata dia, juga sudah selesai.
"Kalau update jual beli jabatan kami Pemkab Bogor tahapannya sanksi administratif sudah kami berikan dari BPKSDM, lalu sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat," ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Sabtu (27/6/2026).
Rudy menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan indikasi unsur tindak pidana. Atas temuan itu, kasus jual beli jabatan kini dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
"Hasil pemeriksaan inspektorat, ada indikasi unsur tindak pidana, maka dilimpahkan kepada pihak yang berwajib," katanya.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari audit investigasi Inspektorat terhadap 24 ASN. Dari pemeriksaan itu, ditemukan dugaan transaksi jual beli jabatan yang melibatkan empat orang.
Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor. Hingga kini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari lingkungan Pemkab Bogor.
Sudah sebulan berjalan, proses hukum di kepolisian belum menunjukkan titik terang. Rudy pun enggan berkomentar lebih jauh soal progres penyelidikan tersebut.
"Maka tanyakanlah kepada pihak yang berwenang, tahapannya sudah sampai di mana dan nanti akan dijelaskan oleh mereka," ujarnya.
Disinggung soal komunikasi dengan kepolisian terkait hasil penyelidikan, Rudy menyebut pihaknya menghormati setiap tahapan proses hukum.
Ia juga menegaskan keterbukaan Pemkab Bogor terhadap kritik dari publik.
"Tentunya kita menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlaku," kata Rudy.
"Segala saran, masukan, kritik, apapun dari pihak manapun kepada Pemkab Bogor, kami tindaklanjuti satu persatu," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemkab Bogor telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak yang terbukti melanggar.
Sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aturan itu juga merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Sementara itu, kewajiban menjunjung integritas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang