Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir Polwan oleh AKBP, Kapolda Sumbar Tegaskan Tak Pandang Jabatan

Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir Polwan oleh AKBP, Kapolda Sumbar Tegaskan Tak Pandang Jabatan

PADANG, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.

Pernyataan tegas ini disampaikan merespons mencuatnya dugaan tindak pelecehan seksual oleh oknum perwira menengah berpangkat AKBP terhadap seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir yang viral di media sosial.

Djati menyatakan telah memproses hukum oknum pejabat Polda Sumbar yang terlibat dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Saya tidak akan melantik oknum yang bermasalah dengan hukum."

"Selanjutnya, sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tegas Djati pada Sabtu (25/7/2026).

Penegasan Kapolda soal jaga integritas

Djati mengingatkan seluruh personel di jajaran Polda Sumbar agar senantiasa menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencoreng citra Polri di mata masyarakat.

Ia menegaskan, setiap anggota Polri mengemban tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan korps.

Karena itu, penegakan hukum internal akan dilakukan secara objektif tanpa memandang pangkat ataupun jabatan.

"Saya ingatkan lagi, jangan main-main dengan saya. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Yang jelas, yang bersangkutan sudah diproses. Jangan gara-gara satu orang nama Polda Sumbar tercoreng. Lebih baik saya singkirkan," ujar Kapolda.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini kini bergulir ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang setelah proses penyelidikan pidana di Polda Sumbar sempat dihentikan.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, mengonfirmasi bahwa pihak korban telah meminta pendampingan hukum sejak dua pekan lalu.

"Pendampingan hukum sudah kami lakukan sejak dua minggu lalu setelah pihak korban menerima surat penghentian penyelidikan," ujar Diki saat dikonfirmasi.

Kronologi kejadian

Diki menjelaskan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Januari 2026.

Kejadian bermula saat terlapor memanggil korban ke ruang kerjanya dengan dalih akan memberikan uang tambahan untuk liburan.

"Karena niat baik, korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, di dalam ruangan tersebut justru terjadi dugaan tindakan pelecehan seksual," kata Diki.