KUPANG, KOMPAS.com – Ayah almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, Gabriel Pakaenoni, dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (6/7/2026) besok.
Gabriel akan hadir langsung untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan 3 anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut nyata atas pengaduan yang sebelumnya sempat diajukan oleh almarhumah Dokter Icha semasa hidup mengenai dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan saat dirinya bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Leona pada 13 Juni 2026.
Kuasa hukum keluarga Dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan pihak keluarga akan bersikap kooperatif dan menghormati penuh proses yang sedang berjalan di lingkup Badan Kehormatan DPRD TTU.
“Atas undangan Badan Kehormatan DPRD TTU, ayah almarhumah dr. Icha akan hadir memberikan keterangan pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 10.00 Wita di ruang Badan Kehormatan DPRD TTU,” kata Victor kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026).
Victor menjelaskan, kehadiran Gabriel Pakaenoni bertujuan memberikan penjelasan komprehensif terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 3 anggota dewan yang diduga melakukan intimidasi, tekanan verbal, serta tindakan yang merendahkan harkat martabat tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurut dia, keluarga besar menaruh harapan besar agar Badan Kehormatan dapat menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, profesional, dan independen, sehingga pengaduan yang telah disampaikan almarhumah memperoleh kepastian hukum yang adil.
Diperiksa sebagai Orangtua Korban
Berdasarkan surat panggilan resmi dari Badan Kehormatan DPRD TTU tertanggal 4 Juli 2026, Gabriel Pakaenoni diminta hadir dengan kapasitas sebagai orangtua pelapor sekaligus korban untuk memberikan kesaksian di hadapan pimpinan dan anggota Badan Kehormatan.
Dalam poin surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan berkas pengaduan dan permohonan penindakan atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat mengabdi di fasilitas publik.
Pengaduan itu sebelumnya diserahkan langsung oleh almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni kepada Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD TTU pada 23 Juni 2026, beberapa hari sebelum ia mengakhiri hidupnya.
Badan Kehormatan menyatakan pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 65 huruf c.
Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti setiap aduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD, maupun elemen masyarakat.
Depresi Berat Sebelum Gantung Diri
Sebelum melangkah ke BK DPRD, keluarga Dokter Icha juga telah mengambil langkah hukum yang tegas dengan melaporkan 4 orang secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (3/7/2026). Keempat orang tersebut diduga kuat melakukan aksi intimidasi sistematis terhadap korban hingga membuat psikisnya terguncang hebat.
Empat terlapor tersebut terdiri atas 3 anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta ditambah seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.
Berdasarkan dokumen laporan keluarga, keempat terlapor diduga secara bergantian menyampaikan serangkaian pernyataan intimidatif kepada Dokter Icha saat korban sedang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.