tirto.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, belum juga padam sejak tiga hari lalu. Karhutla diduga akibat adanya unsur kesengajaan.
Api pertama kali diketahui dari pesawat patroli pada Kamis (2/7/2026). Sejak saat itu, tim gabungan langsung melakukan pemadaman, baik melalui operasi udara berupa helikopter water bombing maupun pemadaman oleh tim darat.
Di hari kedua, Jumat (3/7/2026), tim baru berhasil memadamkan api seluas empat hektare. Sementara itu, di hari ketiga, tim masih berada di lokasi dengan target pemadaman rampung hari ini.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan wilayah Sumatra, Ferdian Krisnanto, mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pemadaman, tim diposisikan di beberapa sektor serang sesuai strategi yang telah dirancang dari hasil evaluasi operasi pemadaman hari sebelumnya. Pihaknya menargetkan api dapat padam sepenuhnya pada hari ini.
"Target kami hari ini clear semua, semua potensi sekecil apapun harus clear, sangat rawan kalau meninggalkan potensi di kebakaran gambut. Jadi butuh kecermatan dan benar-benar sabar di operasi pemadam gambut," ungkap Ferdian, Sabtu (4/7/2026).
Ferdian menyebut lahan yang terbakar merupakan bantaran terbuka dengan vegetasi didominasi semak belukar, belidang, tegakan gelam, dan pakis. Belum diketahui total luas areal yang terbakar namun asap sudah mulai menipis dibanding dua hari sebelumnya.
"Asap masih terlihat tipis-tipis, kondisi cuaca angin bertiup sedang," kata Ferdian.
Dari hasil pengamatan di lapangan, Ferdian menyebut kebakaran diduga sengaja dibakar oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan pembersihan lahan. Namun pihaknya hanya fokus pemadaman dan proses hukum diserahkan ke kepolisian.
"Kemungkinan iya (sengaja dibakar), sepertinya pembersihan lahan karena di sampingnya sudah ada sawit," kata Ferdian.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, menyebut, pihaknya berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla. Pencegahan sejak dini menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan aktivitas ekonomi dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
"Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan upaya ini," kata Nandang.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Sumsel bersama seluruh jajaran polres terus mengoptimalkan patroli terpadu, sosialisasi larangan pembakaran lahan, deteksi dini titik panas, dan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan. Bagi yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja, dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Kami imbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan melapor jika menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla," kata Nandang.
tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher