JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan kembali DPR tak akan bergerak merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) jika ketua umum masing-masing partai politik di parlemen tidak memberikan lampu hijau.
"Bagi kami politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak. Kalau kita lihat dari kelembagaan parpol, memang tidak ideal kata-kata saya ini, tapi saya harus sampaikan apa adanya," ujar Rifqinizamy dalam sebuah diskusi revisi UU Pemilu, Selasa (7/7/2026).
Lampu hijau ketua umum partai politik ini, kata Rifqinizamy, tak muncul bukan dari Nasdem semata, tetapi juga dari banyak partai politik.
Salah satunya adalah ketua umum dari partai Benny K Harman, yakni Demokrat yang juga hadir dalam acara diskusi tersebut.
"Beberapa partai politik sudah mulai melakukan kajian terhadap revisi undang-undang pemilu, tapi ada juga partai politik yang sama sekali belum dan enggan melakukan kajian terhadap ini," imbuhnya.
Rifqinizamy menjelaskan, meskipun Komisi II telah menyelesaikan Naskah Akademik dan Daftar Inventaris Masalah (DIM), pembahasan secara formal di tingkat Panitia Kerja (Panja) belum dapat dimulai.
Saat ini, pihaknya mendorong seluruh anggota Komisi II untuk segera melakukan lobi dan menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pimpinan partai masing-masing guna mempercepat proses legislasi.
"Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota komisi 2 DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing. Ini juga bagian dari keinginan kami untuk mendorong atau melakukan percepatan formalisasi revisi," tuturnya.
Ketergantungan pada instruksi pimpinan partai ini diakui Rifqinizamy sebagai realitas politik di parlemen, di mana setiap langkah strategis harus sejalan dengan sikap resmi fraksi.
Lari di atas treadmill
Lambatnya proses revisi UU Pemilu ini sempat dikritik Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.