Jateng Valley Mangkrak, Pemprov Jateng Cari Jalan Keluar Sengketa Investor

Jateng Valley Mangkrak, Pemprov Jateng Cari Jalan Keluar Sengketa Investor

SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hingga kini masih terus berupaya keras memediasi dan mencari solusi terbaik atas mangkraknya megaproyek destinasi wisata Jateng Valley di kawasan Penggaron, Kabupaten Semarang.

Proyek yang sempat digadang-gadang bakal menjadi destinasi wisata terbesar se-Asia Tenggara saat masa jabatan Gubernur Ganjar Pranowo itu terhenti total setelah pihak investor swasta mengalami kesulitan keuangan serta tersandung persoalan kewajiban kerja sama.

Kepala Biro Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jawa Tengah, Agus Prasutiyo, meluruskan bahwa proyek mercusuar tersebut sejak awal bergulir sebetulnya bukan sepenuhnya dikelola oleh BUMD milik Pemprov Jateng.

Agus menjelaskan, status lahan Jateng Valley merupakan aset milik Perum Perhutani yang dikelola melalui anak usahanya, PT Palawi, yang kemudian menjalin kemitraan dengan Pemprov Jateng melalui PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT).

Kedua entitas ini sepakat membentuk perusahaan patungan (joint venture) bernama PT Penggaron Sarana Semesta (PSS).

"Sebetulnya ini sudah bisnis ke bisnis. Perhutani melalui PT Palawi bekerja sama dengan SPJT membentuk PT PSS, lalu PT PSS menggandeng investor swasta, yaitu Taman Wisata Jateng (PT TWJ), untuk mengembangkan Jateng Valley," kata Agus saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).

Namun dalam perjalanannya, pihak investor eksternal tersebut dinilai mangkir dan belum memenuhi sejumlah kewajiban finansial krusial kepada PT PSS, di antaranya pembayaran uang sewa pemanfaatan lahan serta persentase pembagian keuntungan atau *sharing profit*.

"Masih ada kewajiban investor yang belum dipenuhi kepada PT PSS, baik terkait biaya sewa pemanfaatan lahan maupun sharing profit. Dari situ kemudian muncul proses gugatan," ujarnya membeberkan pangkal masalah.

Upayakan Mediasi Bersama Perhutani dan Anak Usaha

TERLIHAT MANGKRAK: Gerbang depan Jateng Valley yang sekarang terbengkalai yang beralamat di Kawasan Hutan Penggaron Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Foto diambil pada Kamis (2/4/2026).
TERLIHAT MANGKRAK: Gerbang depan Jateng Valley yang sekarang terbengkalai yang beralamat di Kawasan Hutan Penggaron Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Foto diambil pada Kamis (2/4/2026).

Di saat yang bersamaan, proyek ambisius ini juga langsung terhantam badai pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan sektor pariwisata global secara masif dan membuat seluruh aktivitas pembangunan fisik di lapangan seketika berhenti di tengah jalan.

"Setelah diresmikan sekitar tahun 2020, kemudian Covid datang. Pariwisata berhenti dan sekarang investornya juga mengalami kesulitan keuangan," kata Agus.

Kendati kondisi di lapangan kini telanjur mangkrak, Agus menegaskan bahwa sebagian fasilitas penunjang di area wisata sebenarnya sudah sempat dirampungkan dan sempat dioperasikan secara komersial untuk masyarakat luas, seperti klaster area glamping serta beberapa wahana rekreasi terpadu.

"Kalau dibilang mangkrak, ya memang pembangunan berhenti. Tapi sebagian fasilitas sebenarnya sudah dibangun dan sempat dipakai umum," kata dia.

Saat ini, jajaran Pemprov Jateng masih terus melakukan serangkaian pendekatan persuasif bersama PT SPJT, Perhutani, dan PT PSS untuk merumuskan solusi hukum penyelesaian sengketa proyek tersebut.

"Kami masih melakukan mediasi dan mendorong SPJT bersama Perhutani untuk menemukan solusi," tutur Agus.